Tolak UU Penyiaran, Puluhan Wartawan di Sukabumi Gelar Demo, Ini Empat Tuntutannya

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tolak Undang-undang penyiaran sejumlah wartawan di Sukabumi gelar demo di depan kantor DPRD Kota Sukabumi.

DARA | Puluhan wartawan tersebut adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, serta anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya.

Mereka menolak revisi UU Penyiaran yang dinilainya berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Seperti dikatakan Mohamad Satiri, Ketua PWI Kota Sukabumi, draf RUU Penyiaran ini bisa memunculkan tumpamg tindih kewenangan antara dewan pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Umpamanya soal Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Satiri, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan.

Juga terkait Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Satiri menegaskan pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Pasal lainnya pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers,” tutur Satiri.

Berikut isi empat tuntutan yang disampaikan:

-Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

-Kedua, meminta DPR I mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi profesi kewartawanan/jurnalis, serta publik secara terbuka.

-Ketiga, meminta semua pihak mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers serta kreativitas individu diberbagai platform.

-Keempat, mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Keutamaan Niat Puasa
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB