DARA | JAKARTA – Enam bulan melaksanakan tugas, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman Novel Baswedan tak mampu mengungkap kasus itu secara terang benderang, termasuk mengidentifikasi pelaku dan dalangnya.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan, TPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu telah gagal total menjalankan mandatnya. Indikatornya tidak bisa mengungkap pelakunya, apalagi dalangnya. Tapi hanya berkutat pada rekomendasi dan motifnya.
“Kegagalan TPF, sekaligus menjadi kegagalan kepolisian sebagai institusi dalam mengungkap kasus Novel,” ujarnya, Rabu (17/7/2019), dilansir CNNIndonesia.
Dikutip dari CNNIndonesia, TPF kemarin menggelar konferensi pers, melaporkan hasil kerjanya mengusut kasus Novel Baswedan. Namun, sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan. Satu-satunya temuan definitif dari TPF adalah zat yang digunakan untuk menyiram Novel, yang selama ini disebut-sebut sebagai air keras. TPF dalam penyelidikannya menemukan fakta bahwa zat itu adalah kimia asam sulfat H2SO4.
“Berkadar larut, tidak pekat, sehingga tidak mengakibatkan luka permanen pada korban dan baju gamis yang digunakan tidak mengalami kerusakan,” kata Anggota TPF, Nur Kholis.
TPF memberi sejumlah rekomendasi kepada Polri. Salah satunya rekomendasi untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu yaitu satu orang yang mendatangi kediaman Novel, April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel, 10 April 2017.
Nur Kholis dalam konferensi pers itu juga mengatakan kelemahan mengungkap kasus tersebut adalah kurang bukti di lapangan, salah satu contonya kualitas rekaman CCTV yang buruk. “Jika rekaman itu diperbesar justru resolusi gambar pecah dan tidak fokus. Seandainya CCTV agak terang mungkin kasus ini tidak berkepanjangan,” ujar Nur Kholis.***
Editor: denkur