Tragedi Odong Odong yang Menewaskan Sembilan Orang, Sang Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: PMJ News/Istimewa)

(Foto: PMJ News/Istimewa)

Heboh, sebuah odong-odong tertabrak kereta api hingga menewaskan sembilan orang dan 24 orang luka-luka. Sang sopir odong-odong pun ditetapkan sebagai tersangka.


DARA – Sang sopir odong-odong itu berinisial JL dan berusia 27 tahun. Ia warga Sentul, Kragilan.

Ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan sembilan orang penumpangnya tewas dan 24 orang luka-luka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menetapkan JL sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

JL diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama enam tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” ujar Kombes Shinto seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Rabu (27/7/2022).

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya heboh diberitakan sebuah odong-odong tertabrak kereta api saat melintas rel kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Akibatnya, sembilan orang tewas dan 24 lainnya luka-luka.

Dikutip dari tvonenews, diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya “noise”.

Sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB