Tragis, Jelang Lebaran Ade Yasin Ditangkap KPK, Uang Sitaan Masih Dihitung

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: Viva.co.id)

Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: Viva.co.id)

Lima hari jelang Lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam kasus suap.


DARA – Selain Ade Yasin, operasi tangkap tangan (OTT) KPK juga menangkap sejumlah pihak lain, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

OTT digelar KPK pada tanggal 26 dan 27 April 2022, tadi malam. Hal itu diakui Pl. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (27/4/2022).

Disebutkan Fikri, dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Namun, hingga berita ini ditayangkan uang tersebut masih dihitung.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dan status terhadap Ade dan pihak lain yang ditangkap. Ade terancam merayakan Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran di tahanan, jika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang serta barang bukti lainnya.

Namu, kata Ghufron, uang tunai tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Secara paralel, para pihak yang ditangkap tersebut saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” ucap Ghufron.

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru