DARA | BANDUNG – Trase kereta cepat Jakart-Bandung yang melewati Kota Bandung, Jawa Barat terdeteksi melintasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot setempat. Karena itu Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) untuk mengakselerasi pembangunan jalur kereta cepat tersebut.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menyatakan, pihaknya akan segera mengidentifikasi sejumlah titik fasos fasum yang dilalui proyek kereta cepat. Sehingga, pembebasan lahannya bisa tuntas secepatnya.
“Fasos fasumnya masih mau diidentifikasi oleh Pak Zul (Iskandar Zulkarnain, Kadistaru) yang bagian dari tim. Tim ini ada dari Distaru, DPKP3, BPN, Bagian Hukum, dan PSBI. Nanti ada pendampingan dari kejaksaan. Sekarang dalam konteks mengidentifikasi,” katanya usai rapat di Pendopo Kota Bandung, kemarin.
Sekalipun fasos dan fasum milik Pemkot Bandung, ia tetap berpesan agar dalam penanganannya mengutamakan kepentingan masyarakat. Sejumlah fasos dan fasum yang akan dilalui oleh trase proyek kereta cepat akan diganti oleh PT PSBI dengan lahan baru.
“Dari satu sisi ini adalah program strategi nasional, di sisi lain objek yang terkena itu warga saya. Makanya saya minta kepada tim harus melaksanakan proyek ini di atas keadilan dan taat aturan. Terpenting, warga saya tidak boleh terzalimi,” ujarnya.
Wali kota menambahkan, sekalipun PT PSBI menyiapkan lahan pengganti, tetap harus mempertimbangkan fungsi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT PSBI, Natal Argawan Pardede, ingin proses pembebasan lahan tetap berpegang pada aturan. Sehingga, proyek kereta cepat juga bisa berjalan lancar.
“Pemerintah kota mempunyai fasos fasum yang terkena trase kita. Jadi bagaimana cara penyelesaian proses fasos fasum ini supaya kita juga bisa cepat masuk ke lokasi, bagaimana fasos fasum direlokasi,” katanya.
Natal mengungkapkan, target proses pembebasan lahan untuk trase di Kota Bandung tuntas pada tahun ini. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung agar bisa mempercepatnya tetapi taat aturan.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, PT PSBI menawarkan lahan sisa pembebasan seluas 2,9 hektar untuk dijadikan RTH oleh Pemkot Bandung. “Itu perlu kita identifikasi. Tanah yang eksisting itu jalan atau RTH. Mungkin secara fungsi memang dibutuhkan masyarakat.”
Selain mengidentifikasi fasos fasum yang akan terkena proyek kereta cepat, pihaknya juga harus menyesuaikan relokasinya dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan beragam aturan lainnya.***
Editor: Ayi Kusmawan