Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tiba dari Lampung Mensos bergerak ke Markas Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur.
DARA – Kehadiran Mensos, disambut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Dari keduanya, Mensos menerima laporan tentang kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Sidoarjo.
Dalam jumpa pers dengan media, Mensos menyatakan, kedatangannya untuk mencari informasi yang selengkap mungkin. Ia juga melakukan koordinasi dengan kepolisian serta jajaran terkait, dalam hal ini dengan Bupati Sidoarjo dan Wakapolresta Sidoarjo.
Mensos menekankan harapannya agar kasus semacam ini, tidak terjadi lagi. Kasus di Sidoarjo ini, menurut dia, sangat berat.
“Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapapun,” kata Mensos di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (05/02).
Mensos menyatakan, Kemensos telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban, serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.
”Kondisi sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman,” katanya. Petugas juga secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing. Karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma. “Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma,” kata Mensos, seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Rabu (9/2/2022).
Kemensos juga memastikan negara hadir dengan memastikan korban terjamin masa depannya. “Kami sudah mempersiapkan masa depan serta rencana ke depan, bagi korban dan ibunya”, katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak terus berulang. Data dan informasi yang didapat Mensos, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat.
Menurut Mensos, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan.
Terkait kasus kekerasan anak di atas, kepolisian telah menangkap pelaku di rumahnya di Jember, 31 Januari 2022. Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan,” kata Wakapolres. Hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.
Bupati Sidoarjo juga merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Pihaknya akan membentuk Satgas untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan. “Satgas yang meliputi dari beberapa instansi terkait, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan,” kata bupati.
Editor: denkur | Sumber: Kemensos