DARA | BANDUNG – Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardhana, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, dihadirkan sebagai saksi pada kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019).
Dalam kesaksiannya, Wawan membantah soal menginap di Hotel Grand Mrecure dengan ditemani seorang wanita. Ia berdalih hanya singgah dan makan di lounge bersama temannya.
“Dalam dakwaan saudara disebutkan pernah izin dan ke Hotel Mercure bersama teman wanita,” tanya Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
“Ke Hotel iya, saya sambil makan saja di lounge-nya. Saya di situ ikut nebeng sama teman,” jawab Wawan.
Saat disinggung soal teman yang dimaksud, Wawan mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan saat di lobi ia bertemu temannya beserta keluarga.
“Saya tidak tau teman wanita yang mana. Saat itu teman saya sama keluarganya, ada istrinya juga. Apa lagi di sana banyak tamu. Mungkin itu maksud teman wanita yang dikatakan,” katanya.
Selain itu, ia mengaku di Hotel tersebut hanya singgah dan tidak menginap, karena saat itu ia dikawal oleh petugas lapas seusai melakukan pengobatan.***