Rukun Islam keempat yakni puasa pada bulan Ramadhan bagi setiap muslim menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Namanya rukun, sudah pasti harus dilaksanakan, meski disisi lain, bisa tidak melaksanakan shaum atau puasa karena sesuatu hal yang disyariatkan, seperti ibu ibu yang lagi menyusui.
Pengertian puasa atau shaum secara bahasa adalah menahan. Dalam syar”i menahan makan, minum, berhubungan intim dan seluruh yang membatalkan shaum sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat semata mata ibadah meelaksanakan rukun Islam keempat.
Dari sisi kesejarahan Shaum, Allah SWT mewajibakan shaum kepada umat muslim (umat Muhammad, sebagaimana Allah SWT telah mewajiban shaum kepada umat sebelumnya.
Allah SWT memerintahkan kepada kepada umat atau manusia beriman dalam Surah Al Baqarah ayat 183,
“ Hai orang orang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa sebagaimana orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (Al Baqarah (2) 183.
Perintah ini turun dari Allah SWT pada hari Senin bulan Sya’ban di tahun kedua hijriyah.
Shaum Ramadhan selama satu bulan penuh itu, memiliki manfaat dan keutamaan. Keutamaan itu seperti ddi sabdakan Rosullah Muhammad SAW :
“Puasa adalah perisai dari api neraka, seperti perisai salah seorang dari kalian dari peperangan”(HR Ahmad:2/414 dan An Nasa’i 4/167).
Dalam hadist lain Rosullah menyatakan “ Sungguh dalam berpuasa itu ketika berbuka ada do’a yang tidak tertolak” (HR Ibnu Majah1753 dan Al Hakim 1/422). Kecuali dua hadist tersebut ada sejumah hadist lain yang menyatakan keutamaan bagi orang orang yang berpuasa.
Disamping keutamaan bagi yang melaksanakan puasa ada pula manfaat besar bagi orang yang melaksanakan puasa.
Puasa memberikan manfaat ruhani, sosial dan kesehatan yang tak terhingga. Beberapa manfaat spritual berpuasa adalah dapat meningkatkan kesabaran, membantu untuk mengontrol gejolak diri terutama amarah. Dengan begitu tujuan berepuasa adalah taqwa, Melaksanakan puasa berarti meningkatkan ketaqwaan umat manusia terhadap Allah SWT.
disarikan dari :Manhajul Muslimin (Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri)