DARA | BANDUNG – Dua pemeran vidieo syur berpakaian ASN logo Pemprov Jabar sudah ditangkap jajaran Polda Jabar, Jumat (20/9/2019).
“Pelaku kami Amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran dengan inisial RIA (31),” jelas Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Berikut sejumlah faka terkait video syur yang menyebar di medsos tersebut:
- Nama pelaku: perempuan berninisial RJ dan laki-laki RIA
- Kedua pelaku guru honorer di sebuah SMK swasta di Purwakarta
- Kedua pelaku sama-sama warga Purwakarta
- Keterangan RIA, video itu disebar karena sakit hati diputuskan RJ
- Pelaku menyebarkan video itu di facebook, dan whatsapp. Lalu keluar dari grup itu
- Pelaku RIA dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU no 19 th 2016. Transaksi ITE, ancaman hukuman diatas enam tahun penjara
- Polisi mengamankan satu stel seragam ASN, satu stel pakaian dalam, satu unit handphone xiaomi, satu buah micro SD, satu aku Google drive, satu kendaraan sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.***
Editor: denkur