DARA | BANDUNG – Tujuh kursi jabatan di Pemerintah Kota Bandung, kosong. Enam kepala dinas dan satu jabatan asisten.
Jabatan kepala dinas yang kosong ialah: Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Solusinya, akan dilakukan penjaringan terbuka.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi, mengatakan, saat ini sedang disusun panitia seleksi (Pansel) bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk menjaga objektivitas dan keberimbangan, Pansel terdiri dari berbagai unsur, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akademisi, profesional, dan internal Pemkot Bandung yang memiliki sertifikasi Pansel. Kini KASN tengah mempertimbangkan nama-nama yang mewakili elemen tersebut,” ujarnya, Kamis (28/3/2019).
Syaratnya, pelamar harus ASN yang berpangkat/golongan minimal IV/a dengan masa kerja minimal dua tahun di kepangkatan tersebut.
Kata Rachmat Setiadi, boleh diikuti pada personel TNI dan Polisi, asalkan memenuhi aturan main yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada aturan tersebut, polisi atau tentara yang telah berpangkat setara IV/a atau lebih berhak ikut seleksi.***
Editor: denkur