DARA | CIANJUR — Tujuh orang pendaki ilegal di kawasan Gunung Gede diamankan petugas Balai Besar Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cianjur, Jawa Barat.
Mereka diamankan saat petugas gabungan melaksanakan patroli. “Mereka kedapatan tengah berada di jalur pendakian saat petugas gabungan melaksanakan patroli pengamanan dan pencegahan kebakaran hutan pada 16-17 Agustus 2019,” kata Humas Balai Besar TNGGP, Ade Bagja Hidayat, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, para pendaki ilegal merupakan warga Kadudampit, Sukabumi dan diduga masuk ke dalam kawasan lewat jalur tak resmi. “Diamankan saat mereka, belum sampai ke puncak, karena warga Sukabumi oleh tim digiring turun untuk diserahkan ke petugas Resot PTN Selabintana guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ade menegaskan, aktivitas pendakian yang dilakukan mereka dipastikan ilegal karena Balai Besar TNGGP sedang melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas pendakian dari semua pintu masuk terhitung sejak 12 hingga 21 Agustus.
“Penutupan dilakukan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan, pengamanan kawasan, dan kegiatan operasi bersih,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan