“Mengungkap kasus ini modusnya juga macam-macam ada yang modus transfer dan tempel, jadi narkoba yang dipesan disimpan di salah satu titik yang sudah ditentukan,” paparnya.
DARA| SUBANG – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang, berhasil mengungkap peredaran Narkoba sekaligus membekuk tujuh tersangka pemain narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, kini ke 7 orang tersangka tersebut sudah diamankan di Sel Mapolres Subang, Jumat (28/05/2021).
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny E. Wicaksono dan Kasat Narkiba AKP Roni mengatakan, bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Subang dari 5 kasus yang berhasil diungkap tersebut melibatkan 7 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
“Ya, kita amankan sebagai barang buktinya jenis sabu – sabu total semuanya 3,5 Ons, ganja 53 Gram, tembakau sintetis 1,3 Kg,” ungkap Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan.
Kapolres juga selain itu menyebutkan bahwa lokasi terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut terjadi di beberapa lokasi, dari Subang Kota, hingga wilayah Pantura.
“Mengungkap kasus ini modusnya juga macam-macam ada yang modus transfer dan tempel, jadi narkoba yang dipesan disimpan di salah satu titik yang sudah ditentukan,” paparnya.
Adapun ke 7 orang tersangka tersebut yang diamankan Polrea Subang, rata-rata diancam dengan hukuman paling lama seumur hidup.
Kapolres juga menghimbau kepada maayarakat agar berperan aktif untuk sama-sama memberantas narkoba.
“Ya himbauan ini dimaksudkan agar jangan sampai generasi kita rusak oleh narkoba, karena itu mari kita sama-sama brantas narkiba,” pungkasnya.
Editor : Maji