Kompensasi ini tidak membebani anggaran daerah karena bersumber dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemdaprov Jabar.
DARA| Ribuan kusir delman (andong), pengayuh becak, sopir angkot, dan ojek di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provisnsi (Pemprop) Jawa Barat.
Kompensasi diberikan kepada mereka yang beroperasi di daerah rawan kemacetan agar berhenti beroperasi selama musim mudik dan balik lebaran tahun 2025, sebagai upaya mengurangi kemacetan dan memperlancar arus mudik di wilayah Jawa Barat.
Di Kabupaten Garut, kompensasi diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kapolda Jabar, Irjen.Pol. Akhmad Wiyagus di Aula Mumun Surachaman, Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (20/3/2025), dengan jumlah penerima mencapai 575 kusir andong dan empat orang pengayuh becak.
Gubermur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan setiap penerima mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelahnya.
Pembagian kompensasi ini dilakukan melalui tabungan Bank BJB, dengan penarikan dana yang dapat dilakukan pada periode 27-29 Maret 2025. Skema ini diterapkan untuk memastikan para penerima benar-benar mengikuti kebijakan agar tidak tetap beroperasi di badan jalan selama arus mudik.
“Kami membaginya dalam dua tahap agar mereka tidak tergoda untuk tetap mangkal di jalan. Dengan adanya bantuan ini, mereka bisa tetap bekerja dari rumah selama Lebaran,” ujar Dedi usai menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada kusir delman di Mapolres Garut, Kamis (20/3/2025).
Dedi menegaskan, kompensasi ini tidak membebani anggaran daerah karena bersumber dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemdaprov Jabar. Ia menyebutkan dana tersebut dialihkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Dana ini berasal dari pemotongan belanja perjalanan dinas pegawai Pemdaprov Jabar. Biasanya digunakan untuk perjalanan dinas, tetapi kali ini diberikan kepada masyarakat, seperti Mang Oding dan kawan-kawan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan kebijakan ini lebih menguntungkan dibandingkan membiarkan kemacetan terjadi. Menurutnya, dengan anggaran Rp 6 miliar untuk kompensasi, arus mudik bisa lebih lancar dibandingkan dengan kerugian besar akibat kemacetan yang bisa mencapai tujuh jam.
“Bandingkan Rp 6 miliar untuk anggaran kompensasi tapi kemacetan berkurang, atau tidak menganggarkan tapi kemacetan bisa 7 jam, lebih boros macet kan,” katanya.
Dedi berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban biaya operasional bagi para tukang andong dan becak selama masa mudik, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan menjelang Lebaran.
Editor: Maji