Tuntut Pemerataan Pembagian BLT BBM, Puluhan Sopir Angkot Datangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Puluhan sopir angkot datangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut agar pembagian BLT BBM merata dibagikan ke para sopir angkot.


DARA | Puluhan sopir angkot itu tergabung dalam Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). Mereka datangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menuntut BLT BBM agar merata kepada para pengemudi angkot.

Ketua Organda Kabupaten Sukabumi H Imam Thariq Mubarok mengatakan, para pengemudi angkutan awalnya sudah mengajukan BLT BBM, sudah menginfentarisir data kendaraan dengan para pengemudi angkutan. Tapi akhirnya harus berbadan hukum. Itu salah satu kekecewaan para sopir angkot.

“Kemudian di lapangan, BLT BBM untuk kendaraan itu diberikan kepada pemilik kendaraan alias bukan para pengemudi, sehingga si pengemudi harus membayar setengahnya kepada pemilik kendaraan,” ujar Imam, Kamis (1/12/2022).

Lalu soal badan hukum, lanjut Imam, banyak yang sudah masuk koperasi tetapi mereka tdak diajukan oleh koperasi, sehingga beberapa pemilik angkot atau pengemudi tdak kebagian.

Imam berharap, aspirasi sopir angkot itu diakomodir oleh pemerintah melalui dishub dan hasil pertemuan tadi disepakati bahwa dishub akan mengkaji ulang atau mengevaluasi pembagian BLT tahap pertama bulan Oktober dan tahap kedua bulan November dan ketiga bulan Desember.

“Kami berharap soal BLT BBM ini tidak dipersulit, termasuk diminta tidak lagi melalui koperasi. Kaputusan tadi dengan dishub kalau tidak ada solusi maka para pengemudi akan melakukan aksi susulan,” kata Imam.

Sementara itu, pihak Dishub Kabupaten Sukabumi mengatakan, sopir angkot yang menggelar aksi damai itu yakni 60 – 80 orang angkot jurusan 01 Sukaraja Sukabumi, 29 Gegerbitung-Sukabumi, 30 Cirenghas Sukabumi.

“Supir angkot yang hadir tadi adalah mereka yang tidak kebagian BLT BBM karena mereka belum masuk koperasi/badan hukum sebagaimana diatur oleh pasal 179 UU Lalu Lintas,” ujar Kadishub Kabupaten Sukabumi Dedi Cardiman

“Subsidi BBM diberikan kepada angkutan yang memenuhi syarat sesuai kewenangan. Tiap kendaraan mendapat bantuan Rp300 ribu untuk 3 periode (Oktober, November dan Desember),” imbuhnya seraya menambahkan saat ini persoalan itu sedang dicarikan solusinya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sekda Jabar : Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, serta Transparan dan Untuk Rakyat
Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

Sekda Jabar : Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, serta Transparan dan Untuk Rakyat

Minggu, 20 April 2025 - 11:21 WIB

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Berita Terbaru