DARA | BANDUNG – Suterman Telaumbanua (37) ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, di Pasar Induk Caringin Blok E polos No. 97, Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat 19 Febuari 2021, sekira pukul 05.00 WIB. Korban pedagang dan tercatat sebagai warga Cihideung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan punggung.
“Tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial ET (32). Tersangka ini diketahui kerabat dekat korban,” kata Adanan Mangopang, Jum’at (19/2/2021).
Menurut AKBP Adanan, korban meninggal dunia dengan belasan tusukan pisau di bagian leher, dada dan punggung.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Kami berkordinasi dengan Polresta Bandung, Polres Cimahi. Dan ternyata tersangka menyerahkan diri,” jelasnya.
Dijelaskan Adanan, motif tersangka adalah dendam kepada tersangka karena merasa sudah dipermalukan. Peristiwa yang menghjilangkan nyawa korban ini berawal ketika tersangka menjadi perwakilan keluarga laki-laki untuk acara lamaran.
Dalam adat mereka, pihak keluarga laki- laki harus menjamu dengan makanan secara maksimal. Namun, karena kurang persiapan, tersangka hanya bisa menjamu keluarga perempuan di sebuah warung.
Momen itu difoto oleh korban dan disebarkan di grup Nias dalam aplikasi pesan Whatsapp. “Korban sering mengunggah foto tersangka di grup Nias. Bagi (tersangka), hal itu menghina harga diri, itu yang membuatnya dendam,” kata Adanan.
Emosi tersangka memuncak saat dirinya hendak berjualan bawang di pasar. Tak berpikir panjang tersangka saat melihat korban di Pasar Caringin, langsung menghampiri sambil membawa pisau.
Tanpa basa basi tersangka langsung menikam korban ke beberapa bagian tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke RS Imanuel, namun di tengah perjalanan nyawanya tak terselamatkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.