“Jadi kita penuhi semua ketentuan yang ada dalam Irmendagri terkait pembukaan tempat wisata di level 2,” ucapnya.
DARA- Objek wisata di Kabupaten Garut sudah kembali dibuka seiring
turunnya status Kabupaten Garut menjadi Level 2 PPKM. Salah satunya yaitu Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) sebagai pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, membenarkan jika TWA Gunung Papandayan sudah membuka lagi kunjungan bagi wisatawan, termasuk untuk para pendaki.
“Ya benar, tempat wisata sudah kita buka, termasuk aktivitas pendakian. Tapi kita buka secara terbatas,” ujarnya, (30/8/2021).
Menurut Tri, pembukaan taman wisata alam yang dikelolany tersebut disesuaikan dengan instruksi Mendagri (Inmendagri), dimana pada level 2 PPKM jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
“Jadi kita penuhi semua ketentuan yang ada dalam Irmendagri terkait pembukaan tempat wisata di level 2,” ucapnya.
Tri menyebutkan, selain pembatasan pengunjung, pihaknya juga menjadikan vaksinasi menjadi salahs atu syarat bagi pengunjung atau wisatawan yang datang untuk masuk ke Taman Wisata Alam (TWA) Papandayan yang dikelolanya.
Ia menuturlan, untuk pengunjung yang tidak camping atau bermalam, harus menunjukan bukti sudah di vaksin, minimal vaksin pertama. Sementara, bagi pengunjung yang akan camping, lanjutnya, Tri pihaknya mewajibkan pengunjung untuk membawa hasil swab test sebagai syarat masuk.
“Fasilitas protokol kesehatan juga sudah kita siapkan di lokasi dari mulai pencuci tangan hand sanitizer dan lainnya,” katanya.
Tri pun mengakui, dengan sejumlah persyaratan tersebut pastinya ada saja pengunjung yang tidak ingin ribet sehingga kemudian membatalkan kunjungannya ke TWA Gunung Papandayan. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin mengambil resiko terjadi penularan Covid-19.
“Biar rugi juga tidak apa, ini sumbangsih kita sebagai anak bangsa untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Editor : Maji