DARA | BANDUNG – Uang pelicin dari Meikarta sebagian digunakan untuk membangun masjid dan khitanan massal anak-anak kurang mampu. Begitulah pengakuan Asep Buchori, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/1/2019).
Asep Buchori menerima uang dari pengembang Meikarta Rp286 juta. Sedangkan total uang yang masuk untuk perizinan pengadaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp1.06 miliar. Uang itu merupakan commitment fee pengadaan alat pemdam kebakaran Rp20 juta per tower.
Sementara itu, Sahat Banjarnahor, Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, kepada jaksa mengatakan, terkait uang dari Hendry Jasmen, mendapatkan uang secara bertahap. Pertama, Mei 2018 mendapatkan Rp200 juta. Uang yang dimasukkan ke dalam mobil Asep itu diberikan Henry Jasmen.
Uang dibagi untuk Asep Rp70 juta dan Sahat menerima Rp130 juta. Tahap kedua, Juni 2018, menerima uang Rp300 juta yang kemudian dibagi kepada Asep sebesar Rp120 juta. Tahap ketiga Juli 2018, diterima Asep di Mustika Jaya. Sahat mendapatkan Rp150 juta dan Asep Rp70 juta.
Sedangkan tahap terakhir yang diterima Sahat dan Asep 11 Oktober 2018. Saat itu, Hendry Jasmen memberikan amplop kepada Asep di sebuah restoran di Bekasi. Isinya uang rupiah dan dolar Singapura. Keesokan harinya uang tersebut ditukar dan didapatkan Rp230 juta. Asep mendapatkan Rp60 juta dan sisanya Rp170 juta untuk Sahat.
“Total yang saya terima Rp610 juta. Jadi, sisanya untuk biaya pemeriksaan operasional pemasangan alat kebakaran. Seminggu sebelum Lebaran, bupati bilang lagi memerlukan uang. Sehari sebelum Lebaran menghadap beliau memberi Rp30 juta,” ungkap Sahat.