DARA | BANDUNG – Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) mengamankan sebelas ASN Pemkot Bandung, Jawa barat yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, kemarin. Mereka diberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja dinamis (TKD).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menuturkan, dalam sidak kali ini, tim GDA menyasar dua pusat perbelanjaan. Hasilnya, sebelas ASN kedapatan keluyuran saat jam kerja.
“Hari ini kita data 11 orang. Ada dari Bagian Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, guru SD, dan lainnya. Kita melaksanakan sidak karena memang harus seperti ini, bukan kita mencari-cari kesalahan. Tetapi penegakan disiplin memang harus kita lakukan,” katanya saat operasi.
Selanjutnya, sebelas ASN tersebut didata dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja perangkat daerahnya (SKPD). Sanksinya, tunjangan kinerja dinamis (TKD) mereka dipotong.
“Sesuai komitmen pemerintah, kita sering mengimbau untuk membiasakan disipin dan harus menjadi budaya kita. Karena itu pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Rasdian mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak berkeliaran saat jam kerja. Tim GDA akan kembali beroperasi di tempat lainnya yang disinyalir menjadi lokasi para ASN mangkir dari tugasnya.
“Dalam satu bulan pasti kita akan mengadakan seperti ini dan sifatnya dadakan. Sekarang di pusat perbelanjaan bisa jadi nanti di bioskop, pasar atau apapun tempatnya. Makanya jangan coba-coba, karena GDA ini juga bukan main-main,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan