DARA | JAKARTA – Kualitas udara Jakarta makin memburuk. Sejumlah warga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan.
Dikutip dari kompas.com, gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) resmi dilayangkan kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
“Ada tujuh tergugat yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara.
Gugatan disertai bukti data dari pemantau udara AirVisual yang merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan).
Saat itu AirVisual mencatat selama dua pekan terakhir, di antaranya dari 19 hingga 27 Juni 2019 Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).
Salah seorang penggugat, Istu Prayogi warga Depok mengatakan, buruknya udara Jakarta berdampak besar bagi kondisi kesehatannya. “Jadi Pak Istu merupakan warga Depok, yang menghabiskan 30 tahun bekerja di Jakarta. Lalu dokter memvonis bahwa paru-paru dia terdapat bercak-bercak dan menyatakan bahwa paru-paru dia sensitif terhadap udara tercemar,” kata Ayu.
Ayu juga mengatakan, saat ini total sebanyak 31 orang menjadi penggugat. Mereka merupakan warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta dari berbagai profesi dan latar belakang. Gugatan ini mendapat dukungan 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.***
Editor: denkur
Sumber: kompas.com