DARA | JAKARTA – Defisinis ujaran kebencian masih multitafsir, kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin dalam diskusi umum bertema “Ekuilibrium Penanganan Ujaran Kebencian dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Indonesia”, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Ujaran kebencian dalam pemilu yang diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7/2017, kata Afif, juga masih rancu. Contoh hinaan bagaimana yang menurutnya yang termasuk dalam kategori ujaran kebencian itu, belum dijelaskan secara rinci, sehingga penting untuk mendefinisikan.
“Bukan pasalnya yang karet, tapi soal hinaannya. Jadi cara memahaminya harus sama menemukan titik temu, kalau kemudian orientasinya membedakan itu nggak akan ketemu. Nah makanya, penting forum seperti ini untuk mendefinisikan secara operasional apa sih kategori ujaran kebencian,” lanjutnya.
Afif mengatakan potensi ancaman ujaran kebencian bukan hanya terjadi dalam masa pemilu, tapi bisa terjadi kapanpun. Isu sara paling sering memicu terjadinya ujaran kebencian.***
Editor: denkur