DARA | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H Yayat Hidayat, menyangsikan adanya status hak guna pakai (HGP) dan hak guna sewa atas lahan milik PT KAI yang dimanfaatkan sebagian warga di daerah itu.
“Ini bisa jadi merupakan ulah oknum pegawai yang sengaja mengkomersilkan lahan itu, katanya, Rabu (24/72019).
Menurut Yayat, prusahan sebesar PT KAI tidak mungkin mengeluarkan status itu, karena konsekuensinya bisa merugikan masyarakat banyak jika akan ada aktivasi kembali jalur KA Bnadung-Ciwidey.
“Jadi bisa di-cek ke warga yang mendirikan bangunan, apakah kwitansi pembayaran yang diterima warga itu legal atau sebaliknya?” uajr dia.
Kamal, warga yang tinggal di atas lahan jalur KA Bandung –Ciwidey, mengaku, setiap tahun membayar sewa ke petugas PT KAI. Karena itu, jika ada reaktivasi jalur KA tersebut, berharap ada ganti kerurugian atasa bangunan yang ia dirikannya itu. “Karena bagaimana pun juga kami mendirikan bangunan itu pakai uang.”
Ia mendengar informasi adanya proses pengaaktifan kembali jalur KA Bandung- tahun 2020 nanti. “Tapi yang jadi masalah bagi kami, apakah akan ada penggantian bangunan atau tidak.”
Atas pemanfaatn lahan yang telah ia tempati selama puluhan itu, ia harus membayar uang sewa Rp3 juta pertahun. Penduduk Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ini, telah puluhan tahun mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan milik PTKAI.
Besaran uang sewa, menurut dia, dihitung permeter persegi. “Untuk semi permanen Rp150 ribu rupiah dan bangunan permanen Rp 250 ribu rupiah,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan tentang status lahan jalur Bnadung-Ciwidey yang dimanfaatkan warga setempat. Alasan pihak Humas PT KAI, harus berkoordinasi dulu dengan atasan.
“Karena menyangkut keakuratan data,” kata Rosen, dari Humas PTKAI saat dikonfirmasi via WA, tempo hari.***
Wartawan : Fattah | Editor: Ayi Kusmawan