Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaepudin mengaku, usulan serikat pekerja mengenai pengupahan akan dibahas pada rapat Dewan Pengupahan.
DARA | BANDUNG – “Batas akhir 21 November, menunggu hasil Dewan Pengupahan Kota,” cetus Arief, di Balai Kota Bandung, Senin (9/11/2020).
Perlu diketahui, Upah Minimum Kota Bandung (UMK) 2020 yaitu Rp3.623.778,91.
Rencananya, Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah akan membahas Upah Minimum Kota Kota Bandung 2021 di masa pandemi Covid-19, Selasa (10/11/2020).
Kebijakan upah diharapkan selesai satu pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu 21 November 2020.
Arief mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan yaitu inflasi dan data Badan Pusat Statistik.
“Selasa besok akan bahas UMK Kota Bandung. Pihak yang terlibat yaitu perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja atau buruh, pemerintah dan praktisi,” ungkap Arief.***
Editor: denkur