Kabupaten Cianjur salah satu di antara 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Masih bertahan Rp2.534.798.
DARA | CIANJUR – Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim, mengatakan, ada beberapa faktor penyebab, diantaranya potensi kenaikan ekonomi dan inflasi.
“Ada beberapa pertimbangan yang membuat UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak naik, di antaranya inflasi. Jadi kami tidak memaksakan untuk naik,” kata Dudi, kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Senin (23/11/2020).
Dudi mengungkapkan, tuntutan kenaikan UMK 2021 yang mencapai hingga 8 persen dinilai sangat memberatkan dan akan berdampak pada kondisi perekonomian di wilayah.
“Apalagi kenaikannya hingga 8 persen, terlalu berat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan massa buruh, Dudi tidak melarang selama pelaksanaan penyampaian pendapat itu sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Jika memang audiensi sekitar 50 orang akan kami terima dan layani. Tapi jika dengan massa yang banyak tentunya akan kami bubarkan. Karena jelas itu melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Diketahui, pada tanggal 18 November, surat rekomendasi mengenai kenaikan UMK minimal 8 persen dari Pjs Bupati Cianjur sudah masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi.
Namun, pada tanggal 20 November, ada surat klarifikasi mengenai rekomendasi tersebut dari Pjs Bupati Cianjur, yang merekomendasikan bahwa UMK Cianjur tahun 2021 tidak naik.
Surat klarifikasi tersebut, masuk ketika Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai melakukan rapat dan sudah menandatangani berita acara.***
Editor: denkur