DARA| BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen, sehingga UMP Jawa Barat dari Rp1.544.360,67 jadi Rp1.668.372,108. Diumumkan 1 November 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan Ari, di Bandung, Selasa (23/10/2018), mengatakan, berkaitan dengan surat Menaker tertanggal 5 Oktober, ditetapkan, kenaikan upah 2019 baik UMP dan UMK berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan domestik bruto yang angkanya 8,03 persen.
Pihaknya akan segera membahas bersama dewan pengupahan terkait. Setelah itu diajukan ke gubernur dan gubernur menetapkan melalui keputusan gubernur.
Ferry mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ini hasil penghitungan di tingkat pusat BPS secara nasional. Dari hasil hitungan tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran agar keputusan itu bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Jadi angka 8,03 persen itu dihitung BPS secara nasional, sehingga menaker menyampaikan lagi kepada seluruh gubernur se-Indonesia berkaitan angka inflasi dan PDB,” kata Ferry seraya menambahkan, kenaikan UMP tahun 2019 tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dan kenaikan 8,03 persen tersebut diberlakukan secara nasional.
Editor: Denkur
Reporter: Endang GG