DARA | BANDUNG – Solatun Dulah Sayuti (SDS), seorang dosen di Bandung, ditangkap polisi karena mengunggah konten berisi hoaks dan ujaran kebencian lewat akun facebook-nya, Sabtu (11/5/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, masih didalami, yang jelas SDS sering mengunggah konten berisi hoaks dan ujaran kebencian, termasuk hoaks soal bom Surabaya dan editan foto wajah Jokowi.
Kali ini, SDS ditangkap terkait konten yang ia buat yaitu kalimat people power dan bunuh polisi, beberapa waktu lalu.
Solatun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun bui. Tak menutup kemungkinan, pasal yang diterapkan bisa bertambah seperti pasal di UU ITE.***
Editor: denkur