“Adapun kepentingannya untuk untuk urusan dinas dan kepentingan keluarga,” ujar Hidayat.
DARA | SUBANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, Jawa Barat, pascalebaran 1441 Hijriah telah mengeluarkan sekitar 240 surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga Subang yang akan keluar kota dengan berbagai kepentingan.
Sekratris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, H. Hidayat mengatakan, daerah yang menjadi tujuan diantaranya Jakarta, Garut, Bandung, Purwakarta dan Karawang.
“Adapun kepentingannya untuk untuk urusan dinas dan kepentingan keluarga,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi dara.co.id di Posko Tim Gugus Tugas, Senin (1/6/2020).
Menurut Hidayat, permohonan surat jalan lintas kota/kabupaten tersebut persyaratan yang harus dibawa diantaranya surat keterangan dari Desa, foto copy KTP dan surat keterangan sehat. Selain itu banyak pula diantaranya warga yang telah mengikuti rapid test dan bisa menyertakan surat keterangan negatif dari hasil rapid test.
“Diantara pemohon surat jalan banyak juga yang ditolak. Karena mereka pada umumnya be lum mengetahui persyaratannya,” kata Hidayat.
Terkait update terbaru kasus virus corona di Kabupaten Subang pada Senin (1/6/2020), yakni sebanyak 45 kasus positif. Dari jumlah tersebut, 28 masih dalam perawatan, 14 orang dinyatakan sembuh, dan tiga orang meninggal dunia.
Untuk pasien dalam pengawasan PDP sebanyak 61 orang. Dinyatakan sembuh 47 orang dan yang masih dalam perawatan 6 orang, serta 8 orang meninggal dunia.
Sedangkan untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 5.660 orang, selesai dalam pemantauan 5.272 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 388 orang. “Untuk orang tanpa gejala (OTG) ada sebanyak 230 orang,” ucapnya.***
Editor: Muhammad Zein