DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) Jabar tentang Kewirausahaan. Penandatanganan berlangsung pada sidang Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Senin (11/02/2019).
“Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke anak-anak muda milenial untuk berwirausaha ya,” kata gubernur.
Selain memudahkan dalam memberikan subsidi kepada masyarakat, Perda ini, menurut gubernur, juga membuat lebih leluasa ketika akan membangun pusat-pusat pelatihan kewirausahaan dan memudahkan memasarkan produk usaha masyarakat.
“Jadi Perda ini mendukung dalam membuat pusat-pusat pelatihan dan lebih mudah memasarkan mereka. Intinya dasar hukum ini membuat kita lebih leluasa,” ujarnya.
Sebelum terbitnya Perda Kewirausahaan ini, penanganan kewirausahaan masyarakat diurus beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dispora maupun Dinas UKM. “Sekarang itu sudah dikunci dalam Perda ini,” katanya.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan regulasi tersebut sudah melalui beberapa tahapan, diantarnya sudah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ketua Pansus V DPRD Jabar, Teuku Hanibal, salah seorang panitia yang menangani regulasi tersebut mengatakan, pembahasan Perda Kewirausahaan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018. Hanibal meminta Pemdaprov Jabar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat dan membuat Pergubnya.
“Saya harap segera sosialisasikan ke masyarakat dan Gubernur juga segera membuat Pergubnya untuk menindaklanjutinya,” ujar dia.
Ia menuturkan, Perda Kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam upaya membangun perekonomian daerah. “Juga untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga akan mendorong daya saing produk daerah,” katanya.***