Soal pengembalian sebagian insentif Covid-19 tenaga kesehatan oleh 40 puskesmas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan ke lembaga legislatif sampai ke seluruh anggota dewan.
DARA – Tujuannya sebagi upaya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga hasil dari LHP BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Sampai saat ini secara pribadi sebagai anggota DPRD, saya tidak pernah melihat dan membaca LHP BPK, tentu harapannya ketika diterima lembaga (DPRD) anggota pun bisa menerima, untuk upaya mendukung langkah eksekutif,” ungkap Syahban Hilal, Minggu (11/4/2021).
Selama menjadi anggota DPRD dua periode, ia menjelaskan mengenai LHP BPK belum pernah melihat, membaca atau evaluasi apa yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.
“Waktu periode pertama (2014-2019) saya sebagai anggota dewan, belum pernah melihat juga membaca LHP BPK, padahal itu upaya untuk mendukung dan evaluasi langkah eksekutif,” tuturnya.
Sebagai pensiunan pegawai Kementerian Agama (Kemenag), kata Syahban, dirinya sedikitnya memiliki pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi bila ada temuan langsung gerak cepat juga mengevaluasi.
“Pengalaman secara pribadi di Kemenag seperti itu, dan sekarang menjadi anggota Komisi IV tentu yang diharapkan LHP BPK sampai ke anggota, tapi gak tahu kalau sampainya ke Ketua Komisi,” ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, Aktivis 96, Dadi Abidarda berharap dalam mewujudkan pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mempublikasi hasil audit BPK atau sudah menjadi LHP BPK, tentang dasar pengembalian sebagian insentif nakes.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kata Dadi, tujuan adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kenapa Dinkes Kabupaten Tasikmalaya seperti enggan menyampaikan ke Publik hasil audit BPK dan Inspektorat,” jelasnya.
Karena, lanjut Dadi, publik harus mengetahui hal tersebut karena demi terwujudnya transparansi penyelenggaraan negara. Maka dengan itu semestinya Dinkes Kabupaten Tasikmalaya menyediakan, memberikan juga menerbitkan informasi publik.
“Sampaikan saja tiap Puskesmas yang 40, tiap puskesmas mengembalikan uang insentif nakes berapa, sampaikan ke publik dengan didasari hasil audit BPK atau sudah jadi LHP BPK, biar masyarakat pun aktif berperan dalam kontrol sosial, kan harus transparan,” tuturnya.
“Sampaikan saja tiap Puskesmas yang 40, tiap puskesmas mengembalikan uang insentif nakes berapa, sampaikan ke publik dengan didasari hasil audit BPK atau sudah jadi LHP BPK, biar masyarakat pun aktif berperan dalam kontrol sosial, kan harus transparan,” tuturnya.
Semestinya Dinkes, lanjutnya, dapat mempedomani Undang-Undang KIP sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta setiap hasil audit atau pun sudah menjadi LHP BPK harusnya terbuka untuk umum.***
Editor: denkur