Upaya Pencegahan Bayi Lahir Prematur

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

Bayi prematur adalah bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu.

DARA | Umumnya, bayi prematur di Indonesia memiliki berat lebih kecil dari yang seharusnya atau yang disebut dengan Kecil Masa Kehamilan (KMK).

Tidak hanya berukuran kecil, bayi prematur terlahir dengan fungsi organ yang belum sempurna sehingga membutuhkan perhatian khusus seperti perawatan intensif.

Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dapat berdampak serius pada kesehatan bayi, termasuk stunting. Mengacu pada Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi BBLR di Indonesia sebesar 6,0%.

Selain itu, berdasarkan estimasi WHO dan UNICEF, prevalensi prematur di Indonesia sekitar 10%.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dr. Lovely Daisy menyampaikan pencegahan kelahiran prematur dan bayi BBLR merupakan bagian dari pencegahan stunting.

Berdasarkan SSGI 2022, salah satu faktor terjadinya stunting pada bayi usia 0-11 bulan adalah bayi BBLR, prematuritas dan penyakit infeksi.

“Kita ingin menurunkan stunting melalui pencegahan bayi lahir prematur, jadi kalau sudah mengobati itu akan butuh waktu lama, biaya mahal dan hasilnya tidak optimal, jadi yang penting adalah kita harus melakukan pencegahan,” kata dr Lovely dalam media briefing yang dilaksanakan di RSAB Harapan Kita Jakarta pada Jumat (15/12/2023).

dr Lovely melanjutkan, hal yang sangat perlu dilakukan adalah deteksi dini. Bahkan, deteksi dini ini perlu dilakukan sebelum hamil untuk menghindari ibu hamil dengan berbagai faktor risiko serta mencegah BBLR dan stunting pada bayi.

dr. Lovely menjelaskan pencegahan BBLR dan stunting juga perlu dilakukan melalui intervensi sebelum hamil dan ketika hamil. Intervensi sebelum hamil dilakukan dengan cara skrining anemia dan konsumsi tablet tambah darah.

Sedangkan intervensi pada ibu hamil dengan cara melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama hamil, mengonsumsi tablet tambah darah, dan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis).

“Untuk perawatan bayi prematur dan BBLR, yakni pastikan bayi dalam keadaan selalu hangat, pastikan asupan gizi bayi terpenuhi, serta pastikan kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi selalu terpantau secara rutin,” kata dr Lovely.

Prof Dr Rinawati sebagai salah satu narasumber pada kegiatan media briefing menjelaskan gambaran bayi lahir prematur di Indonesia. Penyebab paling sering bayi lahir prematur adalah kehamilan kembar, infeksi, diabetes, preeklampsia (tekanan darah tinggi, bengkak).

Di sisi lain, BBRL atau bayi lahir prematur adalah salah satu penyebab kematian yang paling banyak 27,6%.

“Bayi prematur menjadi penyumbang 1/3 bayi menjadi stunting dan 2/3 angka kematian bayi, kalau kita mampu mencegah bayi lahir prematur Indonesia akan menjadi sangat pesat,” ujar Prof Rinawati.

Prof Rinawati menjelaskan, bayi lahir prematur membutuhkan kehangatan lebih dibandingkan bayi lahir normal karena lapisan lemaknya lebih sedikit dan kulit yang lebih tipis. Selain itu, bayi lahir prematur membutuhkan asupan nutrisi yang istimewa.

Bayi lahir prematur juga terlahir dalam proses penyempurnaan organ sehingga membutuhkan perhatian khusus dan skrining.

“Penglihatan dan pendengarannya harus diperiksa secara rutin pada tahun pertama dan membutuhkan kasih sayang, dukungan emosional serta stimulasi yang lebih intensif,” kata Prof Rinawati.

Dr Johanes Edy yang juga merupakan narasumber pada media briefing menyampaikan bahwa deteksi dan tata laksana dini faktor risiko selama kehamilan merupakan salah satu kunci pencegahan prematuritas dan BBLR.

“Pemeriksaan yang berkualitas faktor risiko prematur dan BBLR dapat ditemukan lebih dini sehingga dapat diberikan tatalaksana yang tepat untuk menjamin kesehatan ibu dan janin,” kata Dr Johanes.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan selama kehamilan. Setidaknya, ibu harus memeriksakan kehamilannya enam kali sepanjang masa kehamilan, yaitu satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.

Pemeriksaan pada trimester pertama dan ketiga perlu dilakukan di dokter agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan ataupun penyakit penyerta lainnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (DJ)

Editor: denkur

Berita Terkait

13 Wanita di Kebinet Merah Putih, Nomor 11 Kariernya Bukan Kaleng-kaleng
Dibalik Kisah Kecintaan Keluarga Aurel Hermansyah Yang Suka Mengonsumsi Cemilan Sehat dari Brand Lokal Indonesia
Pesona Wastra Jabar 2024 Memajukan UMKM dan Industri Fesyen
Survei Jakpat: Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Masih Rendah
Berikut Lima Posisi Tidur yang Baik untuk Kesehatan Jantung
Ekspresikan Hidup Lebih Bergaya dengan JBL Soundgear Frames, Perpaduan Sempurna antara Suara dan Gaya
Kalau Ingin Berumur Panjang Harus Rutin Cek Kesehatan
Keluarga Penentu Kemajuan Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:47 WIB

13 Wanita di Kebinet Merah Putih, Nomor 11 Kariernya Bukan Kaleng-kaleng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Dibalik Kisah Kecintaan Keluarga Aurel Hermansyah Yang Suka Mengonsumsi Cemilan Sehat dari Brand Lokal Indonesia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pesona Wastra Jabar 2024 Memajukan UMKM dan Industri Fesyen

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Survei Jakpat: Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Masih Rendah

Selasa, 17 September 2024 - 09:41 WIB

Berikut Lima Posisi Tidur yang Baik untuk Kesehatan Jantung

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB