Sekarang seluruh perizinan bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
DARA | Surat perizinan yang dimaksud diantaranya Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Kenapa begitu? Pasalnya SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.
Demikian dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes, dengan layanan perizinan di MPP Digital.
Melalui integrasi ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat mengajukan pengurusan izin praktik dalam satu tempat sehingga proses perizinannya meniadi lebih mudah, efisien, dan transparan.
“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ujar Menkes, seperti dikutip dari situs resmi kemenkes, Kamis (7/3/2024).
Menkes mengatakan, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Secara khusus, Menkes Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Editor: denkur