Satreskrim Polresta Bandung menangkap salah satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua minimarket, yakni di Ciparay dan Paseh Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.10 dan 22.30 WIB.
Curas di minimarket di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, pukul 22.10 WIB. Selanjutnya di minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, pada pukul 22.30 WIB.
“Sebelumnya dua pelaku ini juga melakukan aksi penjambretan. Pelaku ADK berhasil ditangkap, sedangkan rekannya Falah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/1/2021).
Pelaku berkeliling menggunakan satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 3154 DAX.
Pelaku dalam melakukan aksinya membawa perlengkapan seperti senjata tajam jenis golok dan tas kosong.
Hendra mengatakan, setelah sampai di daerah Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, tersangka ADK dan Falah (DPO) melihat minimarket dalam keadaan sepi.
“Pelaku kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan minimarket dan kemudian memaksa para karyawan Indomaret untuk menunjukkan brankas,” tuturnya.
Para pelaku memaksa karyawan untuk membuka brankas dan mengambil uang yang selanjutnya dimasukan ke dalam tas yang dibawa pelaku dan kemudian melarikan diri.
Hendra menyampaikan, penangkapan pelaku curas ini, dasar laporan yang diterima, Laporan Polisi Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK PASEH tanggal 2 Januari 2021, pelapor an. Fikri Riyadi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK Ciparay tanggal 3 Januari 2021, pelapor an. Robi Rustandi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hendra menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ADK pada hari Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
ADK adalah warga Cangkuang RT02/RW07, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam sejenis golok dengan panjang kurang lebih 45 cm, satu buah helm warna ungu, satu pasang sepatu warna abu-anu merk Adidas, uang sebesar Rp500.000, satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam dengan nopol Z 3154 DAX, berikut dengan STNK dan kunci kontaknya.
“Pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Hendra.***
Editor: denkur