Usai Tegak Miras, Istri Teman Diembat, YJP pun Diciduk Polisi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rudapaksa istri teman, YJP diciduk jajaran Polresta Bandung. Peristiwanya terjadi tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB di Baleendah 26 Maret 2022.


DARA – Jajaran Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Baleendah. Menciduk YJP Alias Adit, pria berusia 21 tahun, warga Baleendah Kabupaten Bandung.

Adit diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial K berusia 25 tahun, yang tidak lain istri temannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sebelum terjadi aksi rudapaksa (pemerkosaan), Adit sempat mengajak suami korban yakni RR minum minuman keras di lantai dua rumah milik RR di Kecamatan Baleendah.

“Kemudian saat tersangka turun ke bawah, tersangka melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul niat untuk menyetubuhi korban,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin pagi, (4/4/2022).

Kemudian, lanjut Kapolresta Bandung, tersangka mengajak korban pergi ke kebun di belakang rumah korban. Terjadilah disitu aksi rudapaksa.

“Dilakukanlah persetubuhan dengan paksa, kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah. Saat terjadi rudapaksa suami korban mencari korban. Suami korban mengira korban ke rumah saudaranya, namun setelah dicari tidak ada,” kata Kombes Kusworo.

Saat suami korban kembali ke rumah, didapati korban sedang menangis. “Korban pun bercerita kepada suaminya bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman suami korban,” katanya.

Mendengar pengakuan korban, lanjut Kombes Kusworo, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baleendah. Lalu, jajaran Polsek Baleendah mendatangi rumah tersangka.

“Saat itu tersangka belum mengakui, namum setelah dilakukan pemeriksaan secara inten, dan dengan alat bukti yang ada, akhirnya dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kombes Kusworo, tersangka dijerat pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka satu orang, dan berdasarkan informasi baru satu kali melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” katanya.

Tersangka Adit nekat melakukan tindak pidana pemerkosan itu, karena pengaruh minuman keras.

“Dalam kondisi mabuk,” aku tersangka Adit.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru