DARA | JAKARTA – Usia minimum nikah saat ini 18 tahun. Itu ketentuan yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR dalam rapatnya yang membahas tentang revisi Undang Undang (UU) Perkawinan, Selasa (3/9/2019).
Dikutip dari detikcom, Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji mengatakan, memang sudah disepakati di tingkat badan legislasi (Baleg) bahwa usia minimum perkawinan adalah 18 tahun. Lalu, RUU tentang Perkawinan itu bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU itu dibawa di paripurna sebagai usul inisiatif. Perubahan ini konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan tidak boleh diskriminatif.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Perkawinan rencananya akan diparipurnakan dalam waktu dekat. Namun, dia tak bisa memastikan pembahasannya akan selesai oleh anggota DPR periode 2019-2024.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom