Puluhan penghuni Wyata Guna terusir. Mereka memilih berdiam di trotoar depan gedung itu. Sebenarnya, mereka bisa ditampung di gedung milik Dinas Sosial Jabar di Cimahi. Karena itu anggota DPRD Jabar Siti Mutmainah mencoba membujuk mereka untuk segera mengisi gedung yang disiapkan di Cimahi itu. Maukah mereka?
DARA | BANDUNG – Puluhan orang penghuni Panti Wyata Guna terusir dari panti. Mereka kini berdiam di trotoar di depan gedung Panti Wyata Guna Jalan Pajajaran Kota Bandung.
Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah prihatin. Lanats diapun mendatangi penghuni mereka Rabu (15/1/2020).
Ummi begitu dia akrab dipanggil kerabatnya, menyatakan kepada para penghubuni Wyata Guna yang terusir, bahwa Pemprov Jabar telah menyediakan fasilitas untuk tempat tinggal mereka.
” Wyata Guna dari dulu yang memanfaatkan bukan hanya warga Jabar. Tetapi juga masyarakat di luar Jabar. Maka menurut saya, Panti Wyata Guna ini lebih tepat dikelola oleh pemerintah pusat,”katanya.
Disebutkan Mutmainah, ada perubahan nomenklatur Wyata Guna dari tadinya panti menjadi BLK (Balai Latihan Kerja). Sebelumnya lanjut dia, sosialisasi perubahan nomenklatur ini kepada penghuni Wyata Guna sudah dilakukan pertengahan tahun lalu. Para penghuni diberi batas waktu hingga Desember 2019.
Mereka pun diberi batas hingga akhir Desember 2019 dan setelah itu harus meninggalkan atau tidak lagi bisa berdiam di Wyata Guna. Mutmainah berpendapat, perubahan panti menjadi balai jauh lebih adil sehingga, bisa gantian secara berkala.
“Ini masa transisi hanya mereka ini berembuk menyatukan hati. Tadi saya bilang kalau menghilangkan trauma hiling disini tidak bagus apalagi menghabiskan setengah jalan,” katanya.
Disebutkan Mutmainah Pemprov Jabar, sudah menyiapkan tempat di kawasan Cibabat milik Dinsos Jabar. Setidaknya, terdapat 41 penyadang disabilitas yang berdiam di trotoar Jalan Pajajaran saat ini, 30 orang di antaranya merupakan penghuni yang terdampak. “Saya sudah ke sana, tempatnya bagus, keren. Mereka bisa di sana sampai yang lulus sekolah, ” tuturnya.
Wartawan : Soburniat |editor: aldinar