DARA|JAKARTA – Ustad Bachtiar Nasir mantan Ketua Umum GNPF – MUI mangkir atas pangilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir dipanggil Rabu (8/5/2019) senagai tersangka.
Karena mangkir Tipideksus rencana mamanggil ulang pekan depan.
Bachtiar Nasir dipanggil terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
“Kita tunggu sampai jam 12 ini. Kalau tidak hadir ya akan kita panggil ulang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan depan. Jika pada panggilan kedua tak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan. “Nanti dikirim surat untuk (panggilan) Minggu depan,” kata Dedi.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, menyebut kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
Ini lanjut Nasrullah , karena ustaz Bachtiar Nasir sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap pemeriksaan ustad Bachtiar Nasir,” kata Nasrullah.
Bachtiar Nasir dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 **