Ustad Bachtiar Nasir Tidak Hadir, Polisi Jadual Ulang Panggilan

Rabu, 8 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|JAKARTA – Ustad Bachtiar Nasir mantan Ketua Umum GNPF – MUI mangkir atas pangilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir dipanggil Rabu (8/5/2019) senagai tersangka.

Karena mangkir Tipideksus rencana mamanggil ulang pekan depan.

Bachtiar Nasir dipanggil terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

“Kita tunggu sampai jam 12 ini. Kalau tidak hadir ya akan kita panggil ulang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dedi mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan depan. Jika pada panggilan kedua tak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan. “Nanti dikirim surat untuk (panggilan) Minggu depan,” kata Dedi.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, menyebut kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Ini lanjut Nasrullah , karena ustaz Bachtiar Nasir sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap pemeriksaan ustad Bachtiar Nasir,” kata Nasrullah.

Bachtiar Nasir dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 **

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB

NASIONAL

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:33 WIB