Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi setelah aniaya RS hingga tewas.
DARA | Ibu itu berinisial PS berusia 28 tahun. Ia ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jumat (17/11/2023).
Sedangkan korbannya berinisial RS berusia 37 tahun. Ia tewas dan jasadnya ditemukan di sungai Cipelang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang, 15 November 2023.
“Identitas orang hilang itu kami sebar ke polsek-polsek untuk membantu pencarian. Kemudian, Jumat kemarin (17/11/2023), ada informasi seorang anak dicurigai membuang sesuatu ke sungai Cipelang,” ujar kapolres, Sabtu (18/11/2023).
Kapolres menjelaskan, dari informasi ini dikembangkan hingga memperoleh keterangan bahwa benar anak tersebut disuruh terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya terdapat jasad korban RS.
Hari itu juga dilakukan penyisiran, hingga akhirnya ditemukan jasad korban terbungkus kasur dan seprei di sungai Cipelang.
Penyelidikan pun terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke terduga pelaku PS.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PS dan ditemukan bercak darah di bantal maupun di tembok kamar PS.
Akhirnya PS pun pun ditangkap beserta barang bukti berupa sebatang besi, sabuk kulit, kasur dan sprei.
Kapolres mengatakan motif kasus ini adalah urusan utang piutang. Namun, belum diperoleh keterangan kornologis detailnya hingga terjadinya kasus pembunuhan itu.
Atas perbuatannya terduga pelaku yakni PS terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Editor: denkur | Foto: Istimewa