UU 18/2019 Setarakan Pesantren dengan Sekolah Umum

Jumat, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

Sebuah harapan bagi pesantren untuk mencapai kesetaraan dengan sekolah umum. Di Kabupaten Bandung ada pesantren yang berdiri sejak puluhan tahun lalu berhasil menyelenggarakan pendidikan tanpa mengandalkan bantuan pemerintah.

 

 

DARA | BANDUNG – Lahirnya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tumpuan harapan pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk meraih kesetaraan dengan sekolah umum. Terutama masalah bantuan pendidikan dari pemerintah.

Hal tersebut dikemukakan Pimpinan Pasantren Yamisa Kabupaten Bandung, H. Efi Hipni Baroya. Ia berharap UU pesantren benar-benar dapat mewujudkan kesetaraan pesantren dengan sekolah umum.

Ia mengambil contoh pesantren yang ia pimpin untuk masalah kesetaraan ini. Sejak pesantren ini berdiri tahun 1968, ia akui belum setara dengan sekolah umum dalam hal bantuan dari pemerintah.

Foto: dara.co.id/Fattah

Pihaknya selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Karana itu, ia optimis pengesahan payung hukum UU pesantren dapat menyetarakan pesantren dengan sekolah umu, sehingga pasantren bisa lebih maju lagi, terutama dalam pendidikan moral dan akhlaq.

“Jadi antara pasantren dan sekolah umum kondisinya sekarang sejajar. Tdak ada lagi perbedaan,” kata Efi, di ruang kerjanya, Jum’at (1/11/2019).

Lahirnya UU tentang Pesantren, menurut dia juga, merupakan sebuah kemajuan bagi pasantren. “Tinggal bagaimana kita menyikapinya agar pasantren bisa melahirkan bibit-bibit generasi unggulan di zaman sekarang,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:26 WIB

Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB