Pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Presiden Joko Widodo pun mengatakan, membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap undang-undang yang dianggap kontroversial itu.
DARA – Sementara itu melalui akun media sosial Twitter miliknya @mohmahfudmd, Senin, 15 Februari 2021, Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah mendiskusikan ihwal rencana revisi UU yang disebut banyak mengandung pasal karet itu.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resulltante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud seperti dilansir galamedianews.com, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, belakangan ini memang mencuat soal usulan untuk pemerintah segera merevisi UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi Indonesia.
Terlebih, baru-baru ini muncul pernyataan Presiden Jokowi untuk masyarakat aktif memberikan kritik, namun disaat yang sama para pegiat justru penghalangnya adalah UU ITE. Hingga dorongan untuk melakukan revisi terhadap salah satu instrumen hukum ini santer terdengar beberapa waktu belakangan ini.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com