UU Nomor 20 Tahun 2023, Berikan Angin Segar Bagi Tenaga Honorer?

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahirnya UU Nomor 20 tahun 2023, Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo tanggal 31 Oktober 2023, membawa angin segar bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

DARA | Betapa tidak, dalam UU baru tersebut memuat tentang keberadaan pegawai honorer diperpanjang sampai Desember 2024.

Sebelumnya, UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan bahwa nasib pegawai yang berstatus sebagai tenaga honorer atau lebih sering disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dihapus tuntas sampai dengan 1 Nopember 2023 ini.

“Dampak UU baru tentang ASN ini, bagi tenaga honorer sedikit bisa bernafas, bahwa keberadaan pegawai honorer ini diperpanjang sampai Desember 2024,” kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Bandung, Djamu Kertabudi, Senin (6/11/2023).

Ia menilai lahirnya UU baru tersebut, merupakan cerminan wajah ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) ini, yang kompeten, profesional dan berintegritas.

Djamu juga memaparkan bahwa
secara garis besar pokok-pokok pengaturan yang terdapat didalam UU baru ini adalah :
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan ASN.
3. Kesejahteraan PNS dan P3K.
4. Penataan tenaga honorer
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

“Dengan demikian dampak bagi ASN dengan diberlakukannya UU ini sebagai implementasi Reformasi Birokrasi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal yang mendasar dari lahirnya UU baru ini, tentang perubahan mindset atau pola pikir dari “fixed mindset” yaitu pikiran yang selalu dipengaruhi masa lalu, seperti miskin ide-ide baru, kreatifitas terbatas, cari aman, mempertahankan zona nyaman, tidak menggambarkan efisiensi dan efektifitas, bekerja terjebak rutinitas, perilaku koruptif, dan lainnya.

Padahal di sisi lain, reaksi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan selalu terjadi setiap saat. Harus berubah menjadi “growthmindset” yaitu cara berpikir berkembang, sehingga dapat mempengaruhi sikap perilaku untuk meningkatkan kecerdasan dan kemampuan yang dimilikinya serta ditampilkan dalam proses kinerja yang berintegritas.

Maka, tampilan kinerja ASN dapat terpantau publik secara transparan, dengan memperhatikan kompetensi peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.

“Indah bukan? Tapi apakah dalam tataran implementasi nanti khususnya di daera akan sama seindah apa yang ada dalam peraturan perundangan ini ? Inilah persoalannya. Maka peran lembaga DPRD dan masyarakat
sebagai unsur kontrol sosial menjadi salah satu faktor penentunya,” papar dosen pasca sarjana Universitas Nurtanio Bandung ini.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB