DARA | SURABAYA – Tersandung kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Setelah berdiskusi dengan tim pengacara, akhirnya Vanessa mengatakan menerima vonis itu.
“Iya, saya terima,” kata Vanessa singkat.
Seusai sidang ditutup, Vanessa menangis.
Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor: denkur