DARA | JATIM – Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur sejak hari ini, Rabu (30/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, surat perintah penahanan untuk Vanessa Angel diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini. “Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya,” ujar Barung.
Menurut Barung, penahanan Vanessa Angel sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.”Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya,” ujarnya.***
Editor: denkur