DARA | JAKARTA – Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.
Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.
“Vanessa langsung mengeksplor dirinya dengan muncikari. Bahkan, ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari),” ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).
Fakta itu didapat kepolisian dari hasil digital forensik. Bahkan, tidak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan Vanessa secara aktif melakukan chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan, sehingga Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.***
Editor: denkur