Bripka Sandi yang dengan tulus memaafkan orang yang telah menabrak diriya.
DARA| Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut ditabrak pengendara sepeda motor saat sedang bertgas pengaturan lalu lintas. Peristiwa itu viral di media sosial.
Akibatnya, petugas Satlantas Bripka Sandi tersebut mengalami luka hingga harus dibawa ke rumah sakit. Bahkan ia sampai tidak masuk kerja selama 10 hari karena butuh pemulihan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, mengatakan insiden tersebut terjadi Selasa (1/10/2024) lalu sekira pukul 06.45 WIB, di Jalan Sudirman, Kecamatan karangpawitan, tepatnya di depan Mako Polres Garut.
Menurut Adi, peristiwa ini bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong melintas menuju arah Copong.
“Pengendara ini sebelumnya di berhentikan petugas kepolisian di depan Rumah Sakit Anisa Queen karena pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor dan tidak ada spion. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri,” ujar Adi di Mapolres Garut, Rabu (6/11/2024).
Melihat hal itu, lanjut Adi, petugas yang sedang melaksanakan jam rawan pagi yang berada di depan pintu keluar Polres Garut berusaha mengehentikan pengendara tersebut, namun pelaku terus kabur.
Bripka Sandi yang sedang bertugas pengaturan lalu lintas di depan Mako Polres Garut dan memonitor melalui pesawat HT juga berusaha menghentikannya. Namu pengendara tersebut menghindar dan malah menabrak Bripka Sandi kemudian melarikan diri menuju arah Copong.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Adi, penyidik berhasil mengungkap identitas dan dilakukan pemeriksaan kepada pelaku Kamis (3/10/2024).
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat melarikan diri,” ucap Adi.
Adi menyebutkan, atas perbuatannya pelaku di sangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 310 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta,” katanya.
Selain itu, menurut Adi, Pasal 312 mengatur setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
“Namun terkait proses hukumnya, diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya. Laporan di cabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur,” ucap Adi.
Adi menuturkan, proses hukum melalui mekanisme diversi, yang merupakan prosedur hukum untuk mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang terlibat dalam kasus pidana.
“Kasus ini sudah di selesaikan secara diversi pihak kepolisian. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.”
Sementara itu, sikap murah hati Bripka Sandi yang dengan tulus memaafkan orang yang telah menabrak diriya itu menuai pujian dari masyarakat dan rekan-rekannya di Polres Garut. Keputusannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur pun mendapatkan banyak apresiasi.
Yahya Sunarya (58), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menilai sikap yang dilakukan Bripka Sandi memaafkan pengendara di bawah umur yang telah menabraknya itu sangat bijaksana yang ditunjukan oleh seorang penegak hukum, dan harus dicontoh oleh yang lainnya.
“Mudah-mudahan sikap seperti ini juga dimiliki oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Editor: Maji