Volume APBD Perubahan Jabar TA 2019 Rp39,18 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: CNN Indonesia

ILUSTRASI. Foto: CNN Indonesia

DARA | BANDUNG – Volume APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 sebesar Rp39,18 triliun.

Besaran APBD perubahan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pengantar pidatonya, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (28/8/19) malam.

“Saya yakin sepenuhya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan,” kata gubernur dalam kesempatan itu, dilansir jabarprov.go.id.

Rapat paripurna DPRD Jawa Barat malam itu telah menetapkan tiga raperda menjadi peraturan perda. Ketiga perda inisiatif pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut, yakni Perda tentang Perubahan APBD Jawa Barat TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar tahun 2009-2029.

Foto: Humas Jabar

Tiga perda itu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari. Rapat paripurna yang digelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan paripurna DPRD Jawa Barat terakhir masa jabatan tahun 2014-2019. Mulai pekan depan atau Senin (2/9/19) ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi.

Dalam rapat paripurna semalam DPRD Jawa Barat mengembalikan dua usulan raperda ke Pemprov Jaaw Barat karena dinilai perlu dikaji lagi lebih dalam. Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.

“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II, karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:57 WIB

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB