Vonis Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga, Ditunda

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Metro Kepri

Ilustrasi: Metro Kepri

Pembacaan putusan terhadap Raden Rangga Sasana Cs ditunda. Pasalnya, dua hakim tak bisa hadir ke persidangan.


DARA | BANDUNG – Informasi itu disampaikan salah seorang anggota majelis hakim, Mangapul Girsang, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (20/10/2020).

Hakim menginformasikan penundaan itu di hadapan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Sementara tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, menyaksikan secara daring.

“Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa 27 Oktober 2020,” ujar hakim.

Menurut Mangapul, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir, salah seorang diantaranya ketua majelis hakim.

“Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti,” katanya.

Sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga orang petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh jaksa. Ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB