Pembacaan putusan terhadap Raden Rangga Sasana Cs ditunda. Pasalnya, dua hakim tak bisa hadir ke persidangan.
DARA | BANDUNG – Informasi itu disampaikan salah seorang anggota majelis hakim, Mangapul Girsang, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (20/10/2020).
Hakim menginformasikan penundaan itu di hadapan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Sementara tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, menyaksikan secara daring.
“Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa 27 Oktober 2020,” ujar hakim.
Menurut Mangapul, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir, salah seorang diantaranya ketua majelis hakim.
“Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti,” katanya.
Sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga orang petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh jaksa. Ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946.***
Editor: denkur