Wabah Corona, Pemprov Jabar Kembali Terbitkan Surat Edaran Tentang Shalat Jumat

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan surat edaran tentang aturan pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.


DARA | BANDUNG – Surat edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di Masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam surat ederan yang diterima Dara.co.id, Kamis (19/3/2020).

Terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah ditengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:

1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).

2, Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan Sholat Jumat, semua jamaah membubarkan diri.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru