Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mewakili bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi- fraksi atas Raperda.
DARA | Raperda tensebut tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan sekaligus mendengarkan jawaban fraksi terhadap pendapat bupati atas Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapat tersebut digelar dalam Paripurna DPRD Kabuoaten Sukabumi di ruang rapat utama DPRD, Palabuhanratu. Jumat (16/6/2023).
Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka.
Juga dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kepada kesejahteraan rakyat.
“Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam APBD harus dilaksanakan secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tuturnya.
Soal raihan opini BPK RI ke-9 terhadap LKPD dan hasil audit akan dijadikan bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan manajemen pengelolaan keuangan daerah dengan mempertimbangkan prinsip efektif, efisien, transparansi, akuntabilitas, dan taat asas.
“Kedepan harus bisa dipertahankan dan harus secepatnya diperbaiki serta ditingkatkan agar temuan-temuan hasil koreksi dapat segera kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Editor: denkur | Sumber: Ist