WACANA Pansus di DPRD Kabupaten Bandung untuk penggunaan dana penanggulangan Covid19 muncul kembali. Mencermati wacana Pansus ini sangat menarik, sebab setidaknya ada dua kepentingan yang saling beririsan. Ini harus diurai agar publik tidak gagal paham.
Dari sisi konsep dan kebijakan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukan bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar. Artinya dengan konstruksi pemerintahan daerah seperti ini, tidak ada ruang dan spirit untuk saling menjatuhkan diantara kedua lembaga ini.
Bahkan dituntut sinergitas dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai tujuan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan kehidupan demokrasi, dan terciptanya daya saing kompetitif. Maka dari itu kenegarawanan bagi kedua pihak menjadi kata kunci.
Kabupaten Bandung saat ini tengah menjalankan agenda politik Pilkada.
Konstelasi politik yang terbangun menunjukan konfigurasi kekuatan yang dipastikan mewarnai proses dinamika di internal DPRD dalam menjalankan fungsinya. Maka dengan sendirinya berdampak pada hubungan kelembagaan antara DPRD dengan Bupati Bandung.
Munculnya kembali wacana pembentukan Pansus tentang Penanggulangan Wabah Covid 19 yang diprakarsai oleh kekuatan empat fraksi DPRD yaitu Nasdem, PKB, PKS dan PAN. Padahal hal ini sebelumnya telah tuntas diputuskan Banmus DPRD bahwa pembentukan Pansus tidak diperlukan, dan pelaksanaan fungsi DPRD tentang wabah Covid 19 ini dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
Memang harus diakui bahwa perkembangan wabah Covid 19 di Kabupaten Bandung kian meningkat sehingga masuk ke kategori zona merah. Namun hal ini merata khususnya di wilayah Jawa Barat. Perkembangan terakhir lebih dari sebagian wilayah kab/kota di Jawa Barat termasuk zona merah.
Pertanyaannya relevankah dalam kondisi seperti ini muncul kembali wacana pembentukan Pansus ?. Sampai sejauh mana Pansus mampu berperan ikut mengurangi bahkan meminimalkan penyebaran wabah Covid ini? Apakah sudah ada hasil evaluasi terhadap kinerja komisi dan badan lainnya sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki tugas dan kewajiban bersama unsur pemerintah daerah melakukan pembahasan tentang penanggulangan wabah Covid ini ?.
Ini diperlukan sehingga, transfaransi pemanfaatan dana dari hasil kebijakan refocusing anggaran ini yang dilakukan Pemda telah memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah yang baik.
Kalau tidak melalui proses evaluasi semacam ini, jangan-jangan wacana memunculkan kembali pembentukan Pansus ini sinyalemen menggeser penanganan wabah Covid19 ke wilayah yang bernuansa politis.***