Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksanakan bukan atas dasar keinginan dari seseorang, tetapi harus mengacu terhadap undang-undang.
DARA | Demikian dikatakan Politisi senior Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga.
“Harus berdasarkan undang-undang bukan selera seseorang dalam pelaksanaan Pemilu, atau ada peraturan perundangan-undangan lain yang mengikat,” ujar Yod Mintaraga kepada dara.co.id, Selasa (3/1/ 2023).
Yod Mintaraga yang juga anggota DPRD Jabar tersebut menjelaskan peraturan perundangan lain yang mengikat seperti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).
“Jadi harus seperti itu, yaitu mengacu terhadap Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang membuat Undang-undang kan DPR,” ujarnya
Namun, Yod Mintaraga pun menunggu bilamana memang dalam waktu dekat ada revisi atau keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanan sistem Pemilu pada 2024 mendatang.
“Ya kita tunggu saja hasilnya, sekali lagi harus mengacu terhadap Undang-undang jangan atas dasar selera seseorang,” katanya.
Sementara itu, Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, Endang Syarif menyampaikan KPU yang mewacanakan kemungkinan Pemilu tahun 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup sudah semestinya ditolak.
Karena, lanjut Endang Syarif, pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepastian hukum bahwa pemilu ditetapkan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.
“Sudah ada kepastian hukum dari MK dengan menetapkan pemilu menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka kok diajukan kembali ke MK,” tuturnya.
Endang pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk ajuan yang memang sudah ditetapkan terkait pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Editor: denkur