Waduh, 10 Kecamatan di Garut Jadi Lokasi Transaksi Ganja dan Narkoba, 24 Pelakunya Digiring ke Mapolres

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.


DARA| GARUT- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut. Ke-24 pelaku tersebut masing-masing berinisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.

“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.

“Untuk barang bukti (BB), berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir,” ucapnya.

Menurut Benny, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Selasa, 8 April 2025 - 12:08 WIB

Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti

Berita Terbaru